Pages

Kamis, 25 September 2014

JASA KONSULTAN IPO I 021 92795135


A.        Pengertian

Initial Public Offering(IPO) berasal dari bahasa inggris yang berarti “Penawaran Saham Perdana”. Istilah IPO menunjuk pada proses awal penjualan saham sebuah perusahaan yang hendak go publik kepada masyarakat. Istilah IPO merupakan titik balik perusahaan dari status privat menjadi perusahaan terbuka. Pada saat inilah, untuk pertama kalinya masyarakat berkesempatan ikut memiliki saham sebuah perusahaan publik . Jadi dapat dikatakan IPO merupakan kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go publik) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU PasarModal dan Peraturan Pelaksanaannya. Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut :

1.         Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh           Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang dihmjuk;
2.         Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai       dengan jumlah Efek yang tersedia;
3.         Pencatatan Efek di bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di         bursa.

UU Pasar Modal juga mendefinisikan penawaran umum sebagai kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Adapun yang dimaksud sebagai efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berhargakomersial, saham, obligasi,tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrakinvestasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek. Sementara itu, perusahaan publik didefinisikan sebagai perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan utama untuk melakukan go publik adalah mendapatkan pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar