A. Pengertian
Initial Public Offering(IPO) berasal dari bahasa inggris yang berarti “Penawaran Saham Perdana”.
Istilah IPO menunjuk pada proses awal penjualan saham sebuah perusahaan yang
hendak go publik kepada masyarakat. Istilah IPO merupakan titik balik perusahaan
dari status privat menjadi perusahaan terbuka. Pada saat inilah, untuk pertama
kalinya masyarakat berkesempatan ikut memiliki saham sebuah perusahaan publik .
Jadi dapat dikatakan IPO merupakan kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya
yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go publik) untuk menjual saham
atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU PasarModal dan Peraturan Pelaksanaannya. Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan
berikut :
1. Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada
pemodal oleh Penjamin Emisi
melalui para Agen Penjual yang dihmjuk;
2. Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para
pemodal sesuai dengan jumlah Efek
yang tersedia;
3. Pencatatan Efek di bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai
diperdagangkan di bursa.
UU Pasar Modal juga
mendefinisikan penawaran umum sebagai kegiatan penawaran efek yang dilakukan
oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Adapun yang dimaksud
sebagai efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berhargakomersial, saham, obligasi,tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrakinvestasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Sementara itu, perusahaan publik didefinisikan sebagai perseroan yang sahamnya
telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan
memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)
atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh
pemerintah. Persyaratan utama untuk melakukan go publik adalah mendapatkan
pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) .
0 komentar:
Posting Komentar