Konsultan Amdal-UKL-UPL TERBAIK
TELP : 021. 9279 5135 I 0813801.63185
Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Tujuan apa tujuan pembuatan amdal (analisis dampak lingkungan, berikut diantaranya adalah:
- Sebagai satu bahan atau informasi tambahan bersifat ilmiah bagi rencana pembangunan suatu daerah.
- Data real dan dapat di pertanggungjawabkan dalam membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan hidup dari sebuah rencana usaha atau bisnis.
- Menjadi sebua acuan untuk mendisain tentang tehnis pelaksanaan sebuah usaha, pengelolaan , perencanaan sebuah kegiatan yang di manan erat hubungannya dengan lingkungan hidup sekitarnya,
- Awal dari semua proses mendapat ijin dan legalitas usaha/kegiatan dari pemerintah
- Dan lain-lainnya,
Kajian, apa saja yang menjadi bahan kajian dalam hal ini? Ada beberapa hal yang harus di kaji secara seksama dan detail dalam hal amdal ini, yaitu: aspek kimia, fisika, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, kesehatan terhadap masyarakat sekitarnya yang mana sebagai pelengkap dalam studi kelayakan sebuah usaha. Apa saja dokumen kelengkapan amdal itu, adapun kelengkapan dokumen kelengkapan amdal itu sendiri adalah:
- Dokumen analisa lingkungan hidup (andal).
- Dokumen rencana pengelolaan linkungan hidup (RKL)
- Dokumen tentang kerangka acuan analisa dampak lingkungan hidup ( KA-ANDAL)
- Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) tetapi dalam pengajuan AMDAL, RKL DAN RPL harus di ajukan secara bersama-sama untuk di nilai oleh komisi penilai amdal, karena dari sinilah semua pengurusan perijinan usaha
UKL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan UPL adalah singkatan untuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. UKL-UPL muncul terkait dengan PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL wajib melakukan UKL dan UPL. Jadi, segala kegiatan yang tidak termasuk dalam Permen LH No. 11/2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL – Analisa Dampak Lingkungan, wajib menyusun dokumen UKL-UPL.
Detail dokumen UKL-UPL pun secara fungsional menjadi syarat bagi organisasi untuk dijadikan acuan dalam menyempurnakan desain usulan kegiatannya terkait dengan tempat/lingkungan dimana ia beroperasi. Sementara itu, adanya dokumen UKL-UPL secara umum menjadi syarat bagi pemerintah (dalam hal ini instansi terkait) untuk memberikan izin beraktivitas organisasi, apakah terkait dengan pemantauan dan pengelolaan LH, sudah layak atau memadai untuk melakukan usahanya.
Kami adalah konsultan yang pengalaman dalam pengurusan perijinan amdal upl-ukl di indonesia. Bapak ibu dapat menghubungi kami di no: 021. 92795135 I 087884.302987 I 0813801.3185
0 komentar:
Posting Komentar