PT. David Bangun Sejahtera atau DP Konsultan merupakan perusahaan Group untuk jasa Management System dan Business strategy. konsultasi yang selalu mengutamakan kepuasan client serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan Integritas. DP Konsultan akan selalu memberikan nilai tambah juga solusi atas bisnis anda. DP Konsultan selalu menjadi mitra bisnis anda yang terpercaya. Untuk Konsultasi hubungi : HP/Wa:081380163185 I 087884 302 987

Rabu, 10 September 2014

JASA KONSULTASI PERIJINAN SNI I BPOM I HALAL I DEPKES I telp 081212 814843


kami sebagai jasa konsultan perijinan sampaikan tata cara permohonan Sertifikat Produk PenggunaanTanda (SPPT) SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian (Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19.:
1.       Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI

Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:

a.       Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
b.      Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
2. Verifikasi Permohonan
LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses verifikasi perlu waktu satu hari.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
a.       Audit Kecukupan (tinjauan dokumen) : Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
b.      Audit Kesesuaian : Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
4. Pengujian Sampel Produk
Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut. Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen., diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu 7 hari kerja, sementara rapat panel sehari.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
8. Biaya Pengurusan SNI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007, yang berlaku pada Kementerian Perindustrian, biaya SNI sebagai berikut :
1.
Biaya permohonan

2.
Jasa asesor untuk audit kecukupan


3.
Jasa asesor untuk audit kesesuaian dan pengawasan(surveillance) di dalam negeri
- Biaya asesor.tenaga ahli/petugas pengambil contoh
Asesor kepala
Asesor
Tenaga ahli
Petugas Pengambil Contoh (PPC)
- Biaya per diem

4.
Biaya proses sertifikasi


5.
Biaya pemeliharaan sertifikasi dalam rangka pengawasan

6.
Biaya sertifikat untuk permohonan baru

7.
Jasa asesor untuk audit kesesuaian dan pengawasan (surveillance) di luar negeri
- Biaya asesor/tenaga ahli/petugas pengambil contoh
Asesor kepala
Asesor
Tenaga ahli
Petugas Pengambil Contoh (PPC)
- Pengambil per diem

Catatan :
Biaya per diem adalah ongkos perjalanan auditor , menuju dan kembali dari tempat kegiatan asesmen dilakukan. Surveillance adalah kunjungan pengawasan minimal satu tahun sekali pada 
Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi yang telah diakreditasi untuk menilai dan memantau kesesuaian akreditasinya terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

berikut beberapa persyaratannya adalah:

1.1. SIUP perusahaan
1.2. Izin industri farmasi atau obat tradisional atau industri pangan atau izin di bidang sediaan farmasi (certificate of manufacturer licensed)
1.3. Angka pengenal import (API)-jika import
1.4. Surat penunjukan dari industri suplemen makanan atau pemilik produk di negara asal (letter of autharization)
1.5. Certificate of free sale (CFS) yang di sign oleh pemerintah yang berwenang di negara asal produk lalu di legalisir oleh KBRI/ konjen setempat
1.6. Sertifikat cara pembuatan yang baik dari produsen di negara asal.

2.  Dokumen tehnis ( Technical document)

2.1.    Formula (komposisi: bahan utama, bahan tambahan dalam satuan metrik)
2.2.    Cara pemakaian dan takaran/ dosis, peringatan, perhatian, pantangan/ anjuran dan lama pemakaian (bila ada)


3.1.    Cara pembuatan
3.2.    Sertifikasi bahan penyusun/bahan baku formula
3.3.    Penilain mutu produk jadi :(sertifikat analisa produk jadi/fisika, kimia dan microba serta logam berat)
3.4.    Metode dan hasil pengujian stabilitas/keawetan

Untuk air mineral import juga harus melengkapi tambahan, yaitu:
1.  Sertifikat uji keamanan dari laboratorium yang di tunjuk oleh BPOM
2.  Data uji toksitas untuk suplemen makanan yang keamanannya belum di ketahui dari lab yang di tunjuk oleh BPOM / negara asal
3.  DLL
Apabila bapak/ibu membutuhkan jasa konsultan SNI, BPOM, HALAL DAN DEPKES, silahkan bapak info kepada kami persyaratan yang mana yang bapak miliki, setelah itu baru kami kirim surat penawaran lengkap dengan biayanya serta metodenya.

regard
david
081212 814843
021.92795135
email : david.kumitu@gmail.com


Share:
Lokasi: Jl. HR Rasuna Said, East Kuningan, Setiabudi, South Jakarta City 12950, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Label

Recent Posts

http://blackjack.us.org/wp-content/themes <a href="http://www.botid.org" title="Botid.org Internet Directory Listing">Botid.org Internet Directory Listing </a> http://www.dpkonsultan.com/ http://www.freesearchenginesubmission.infoici pour les infos Free Url Submission Sonic Run: Internet Search Engine Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! Submit ExpressSearch Engine Marketing Page Ranks ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free business blog
business blog My Ping in TotalPing.com Search Engine Submission - AddMe
Submit your website to 20 Search Engines - FREE with ineedhits!

Pages

Theme Support

http://webbhotell.beep.com/ Follow me on Academia.edu

JASA DOKUMEN CSMS UNTUK TENDER I telp 021 92795135 by KonsultanIsoDanCsms