kami sebagai jasa konsultan perijinan sampaikan tata cara permohonan Sertifikat Produk PenggunaanTanda (SPPT) SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian (Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19.:
1. Mengisi
Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
a. Fotokopi Sertifikasi Sistem
Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi
tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi
Komite Akreditasi Nasional (KAN).
b. Jika berupa produk impor perlu
dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian
Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
2. Verifikasi
Permohonan
LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan
untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat
(jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian).
Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses
verifikasi perlu waktu satu hari.
3. Audit
Sistem Manajemen Mutu Produsen
a. Audit
Kecukupan (tinjauan dokumen) :
Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen
terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori
mayor maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan.
Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.
b. Audit Kesesuaian : Memeriksa kesesuaian dan keefektifan
penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan
ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan.
Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan
melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI,
pemohonan SPPT SNI produsen ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
4. Pengujian
Sampel Produk
Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon
menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh
catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya,
LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.
Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah
diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen., diperlukan saksi
saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses
ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
5. Penilaian
Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil
pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan
pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan
SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan
Sertifikasi
Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel
Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu
waktu 7 hari kerja, sementara rapat panel sehari.
7. Pemberian
SPPT-SNI
LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau
produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja.
Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada
hasil evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan administrasi (aspek
legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang
diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi,
esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
8. Biaya
Pengurusan SNI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007, yang
berlaku pada Kementerian Perindustrian, biaya SNI sebagai berikut :
1.
|
Biaya permohonan
|
||
2.
|
Jasa asesor untuk audit kecukupan
|
||
3.
|
Jasa asesor untuk audit kesesuaian dan
pengawasan(surveillance) di dalam negeri
- Biaya asesor.tenaga ahli/petugas pengambil contoh Asesor kepala Asesor Tenaga ahli Petugas Pengambil Contoh (PPC) - Biaya per diem |
||
4.
|
Biaya proses sertifikasi
|
||
5.
|
Biaya pemeliharaan sertifikasi dalam
rangka pengawasan
|
||
6.
|
Biaya sertifikat untuk permohonan baru
|
||
7.
|
Jasa asesor untuk audit kesesuaian dan
pengawasan (surveillance) di luar negeri
- Biaya asesor/tenaga ahli/petugas pengambil contoh Asesor kepala Asesor Tenaga ahli Petugas Pengambil Contoh (PPC) - Pengambil per diem |
Catatan :
Biaya per diem adalah ongkos perjalanan auditor , menuju dan kembali dari tempat kegiatan asesmen dilakukan. Surveillance adalah kunjungan pengawasan minimal satu tahun sekali pada Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi yang telah diakreditasi untuk menilai dan memantau kesesuaian akreditasinya terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
Biaya per diem adalah ongkos perjalanan auditor , menuju dan kembali dari tempat kegiatan asesmen dilakukan. Surveillance adalah kunjungan pengawasan minimal satu tahun sekali pada Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi yang telah diakreditasi untuk menilai dan memantau kesesuaian akreditasinya terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
berikut beberapa persyaratannya adalah:
1.1. SIUP perusahaan
1.2. Izin industri farmasi atau obat tradisional atau industri
pangan atau izin di bidang sediaan farmasi (certificate of manufacturer
licensed)
1.3. Angka pengenal import (API)-jika import
1.4. Surat penunjukan dari industri suplemen makanan atau pemilik
produk di negara asal (letter of autharization)
1.5. Certificate of free sale (CFS) yang di sign oleh pemerintah
yang berwenang di negara asal produk lalu di legalisir oleh KBRI/ konjen
setempat
1.6. Sertifikat cara pembuatan yang baik dari produsen di negara
asal.
2. Dokumen tehnis (
Technical document)
2.1. Formula (komposisi:
bahan utama, bahan tambahan dalam satuan metrik)
2.2. Cara pemakaian dan
takaran/ dosis, peringatan, perhatian, pantangan/ anjuran dan lama pemakaian
(bila ada)
3.1. Cara pembuatan
3.2. Sertifikasi bahan
penyusun/bahan baku formula
3.3. Penilain mutu produk
jadi :(sertifikat analisa produk jadi/fisika, kimia dan microba serta logam
berat)
3.4. Metode dan hasil
pengujian stabilitas/keawetan
Untuk air mineral import juga harus melengkapi tambahan,
yaitu:
1. Sertifikat uji keamanan
dari laboratorium yang di tunjuk oleh BPOM
2. Data uji toksitas untuk
suplemen makanan yang keamanannya belum di ketahui dari lab yang di tunjuk oleh
BPOM / negara asal
3. DLL
Apabila bapak/ibu membutuhkan jasa konsultan SNI, BPOM, HALAL DAN DEPKES, silahkan bapak info kepada kami
persyaratan yang mana yang bapak miliki, setelah itu baru kami kirim surat
penawaran lengkap dengan biayanya serta metodenya.
regard
david
081212 814843
021.92795135
email : david.kumitu@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar