Jasa konsultan ISPO kelapa sawit
Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) adalah suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementrian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi efek gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 19/ Permentan/ OT 140/ 3/ 2011 Tahun 2011 mengenai Persyaratan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil ( ISPO) , maka mulai tahun 2014 semua perusahaan perkebunan kelapa sawit diwajibkan untuk memiliki sertifikasi ISPO. Untuk itu kami sebagai lembaga konsultan ISPO meyediakan konsultasi penyusunan dokumen sampai kepada pendampingan dalam melakukan proses persiapan, audit dan perijinan perkebunan kelapa sawit untuk bisa mendapatkan penilaian sesuai dengan standarisasi ISPO serta dinyatakan LULUS. Pemerintah pun akan melarang ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) jika perusahaan tidak mengantongi sertifikat ISPO mulai tahun 2014.
Beberapa hal yang diterapkan dalam pembukaan lahan kelapa sawit baru sesuai prinsip ISPO yaitu:
- Tersedia SOP/ Instruksi atau prosedur teknis pembukaan lahan baru kelapa sawit.
- Pembukaan lahan dilakukan tanpa bakar dan memperhatikan konservasi lahan.
- Sebelum pembukaan lahan dilakukan, pelaku usaha wajib melakukan studi kelayakan dan AMDAL.
- Lahan tidak dapat ditanami dengan kemiringan < 30%, lahan gambut dengan kedalaman < 3 meter dan hamparan lebih dari 70%; lahan adat, sumber air, situs sejarah dan sebagainya tetap dijaga kelestariaanya.
- Untuk pembukaan lahan gambut hanya dilakukan pada lahan kawasan budidaya dengan ketebalan gambut 3 meter, kematangan saprik (matang) dan hemik (setengah matang) dan di bawah gambut bukan merupakan lapisan pasir kuarsa atau lapisan tanah sulfat asam serta mengatur drainase untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
- Khusus untuk lahan gambut harus dibangun sistem tata air (water management) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembuatan sarana jalan, terasering, rorak, penanaman tanaman penutup tanah dalam rangka konservasi lahan.
- Tersedianya rencana kerja tahunan (RKT) pembukaan lahan baru.
- Kegiatan pembukaan secara terdokumentasi (dan pernyataan pelaku usaha bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa bahan bakar.)
- Dan lain-lain
Karena demikian pentingnya sertifikasi ini untuk masa depan perkelapasawitan di Indonesia, untuk persyaratan dalam memasuki pasar eropa (RSPO), maka kami sebagai sebuah lembaga konsultan ISPO dan ISO turut merasa bertanggungjawab memberikan jasa konsultasi ISPO sampai kepada pendampingan sertifikasi ISPO dari badan sertifikasi yang ditinjuk oleh pemerintah Indonesia.
Kami Jasa konsultan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System) berpengalaman di Indonesia, silahkan menghubungi konsultan ISPO di :
0 komentar:
Posting Komentar